"Karena sangat tampak perlakuan tak adil (kepada pimpinan KPK)."
Menurut Guntur, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan pimpinan komisi dan lembaga independen lainnya. Seluruh lembaga ini masuk dalam kategori lembaga constitutional importance.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga mengatakan, KPK sebagai lembaga independen harus dilindungi agar jauh dari potensi pengaruh pemegang kekuasaan, termasuk soal masa jabatan. Hal ini menjadi ancaman karena setiap 20 tahun sekali, akan ada satu periode presiden dan DPR yang bisa memilih pimpinan KPK sebanyak 2 kali.
Sebagai konsekuensi reformulasi aturan, menurut dia, MK juga memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas KPK. Hal ini agar selaras dengan masa jabatan pimpinan KPK yang menjadi 5 tahun.
"Dalam rangka menjaga konsistensi dan harmonisasi dalam pengaturan masa jabatan pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK,"
Berdasarkan putusan MK ini, pimpinan KPK yang dipimpin Firli Bahuri batal mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini atau Desember 2023. Firli bersama Ghufron, Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango baru akan melepas jabatannya pada Desember 2024. Sedangkan Joanis Tanak yang baru menjadi pimpinan KPK pada Oktober 2022, berarti masih bisa menjabat hingga Oktober 2027.
(frg/ezr)