Masa Jabatan Ketua KPK Firli Bahuri Diperpanjang Jadi 5 Tahun
Fransisco Rosarians Enga Geken
25 May 2023 13:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 menjadi 5 tahun. Hal ini termuat dalam putusan 112/PUU-XX/2022 terhadap gugatan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dalam gugatan tersebut, Ghufron menilai Pasal 34 Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK telah melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Beleid tersebut berisi ketentuan masa jabatan atau periode pimpinan KPK hanya 4 tahun. Padahal, pimpinan pada 12 lembaga independen pemerintah lainnya memiliki masa jabatan hingga 5 tahun.
"Inkonstitusional (Pasal 34) sepanjang tak dimaknai masa jabatan selama 5 tahun untuk diperpanjang satu kali," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (25/5/2023).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, mahkamah memahami Pasal 34 UU KPK adalah kebijakan hukum atau open legal policy yang mekanisme pengubahannya harus dikembalikan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Akan tetapi dalam kasus ini, MK menilai prinsip tersebut bisa dikesampingkan karena beleid tersebut bertentangan dengan moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang tak dapat ditolerir.
"Perkara a quo (Pasal 34) tak bisa diserahkan penentuannya kepada pembentuk undang undang," kata dia.