Sementara itu, di seluruh Provinsi Banten dan sebagian besar Provinsi Jawa Barat kecuali Kabupaten dan Kota Bogor serta Kota Depok sudah mulai diberlakukan Skema Full QR. Adapun, untuk Kabupaten Kepulauan Seribu, Skema Full Registran baru dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2023.
“Setelah pelaksanaan implementasi Skema Full Registran yang dimulai tanggal 25 Mei 2023 di wilayah Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor serta seluruh kota di Provinsi DKI Jakarta kecuali Kabupaten Kepulauan Seribu, pemberlakuan Skema Full QR di wilayah tersebut dilaksanakan paling lambat 2 minggu setelah Skema Full Registran” ujar Joevan melalui keterangan resmi, Kamis (25/5/2023).
Lebih lanjut, Jovan mengungkapkan data penjualan yang dikumpulkan dari area Bandung, Banten, Karawang, Cirebon dan Sukabumi, transaksi pembelian solar bersubsidi di periode 8 hari terakhir yaitu 16 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023 sudah mencapai 93,5% atau 1.471.267 transaksi.
Sisanya diharapkan dapat segera mendaftarkan kendaraannya di web Subsidi Tepat MyPertamina.
Joevan juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus berlangsung dan sudah tersinkronisasi, sehingga masyarakat tidak perlu waktu lama untuk melakukan pendaftaran.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina atau datang langsung ke SPBU.
Sekadar catatan, Skema Full Registran yang dijalankan sejak 11 Mei telah diimplementasikan di Provinsi Banten, termasuk Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Setelah Banten, Provinsi Jawa Barat akan menyusul untuk wilayah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pagandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Banjar, KotaBekasi, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.
Saat ini, PT Pertamina (Persero) tengah mengujicobakan pengaturan akses pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite maksimal 20 liter atau Rp200 ribu/hari di Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Timika.
Perusahaan juga menantikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Menurut kabar yang beredar, melalui revisi peraturan tersebut, nantinya akses pembelian Pertalite akan dilarang untuk kendaraan roda empat di atas 1.400 cc dan roda dua di atas 250 cc.
(rez/wdh)