Hati-Hati Banyak Korban, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Berikut
Whery Enggo Prayogi
25 May 2023 11:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Korban pinjaman online (pinjol) ilegal bak cendawan di musim hujan, banyak bermunculan sejak booming layanan finansial teknologi di Indonesia. Para penyedia pinjol ilegal itu mendompleng tingginya animo masyarakat terhadap layanan fintech pinjol berizin yang juga tengah naik daun. Pinjol ilegal yang juga banyak disebut sebagai rentenir online itu bukan cuma memberikan bunga pinjaman sangat tinggi, tetapi juga cara penagihan ke korbannya kerap nir etika hingga banyak yang bunuh diri dikejar debt collector.
Kewaspadaan masyarakat perlu selalu ditingkatkan agar tidak sampai terjerat rayuan pinjol ilegal. Sudah banyak berjatuhan korban yang daftarnya tidak perlu bertambah panjang. Mengingat pinjol ilegal terus bermunculan tak jera meski sudah kerap ditindak secara hukum, satu-satunya cara adalah membekali diri dengan literasi finansial yang cukup supaya tidak sampai jatuh sebagai korban pinjol ilegal.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Sebagai gambaran, sejak 2018 lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 4.482 pinjol ilegal. Khusus 2023 sejak awal tahun, OJK telah menindak 50 pinjol ilegal karena terbukti beroperasi tanpa memiliki izin dari otoritas.
Nah, bagaimana supaya terhindar dari jeratan pinjol ilegal alias rentenir online itu?
Pertama, pastikan legalitas dari perusahaan harus terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jika dalam proses pengecekan, perusahaan pinjol tidak mampu menunjukkan izin dapat dipastikan mereka ilegal. Pinjol ilegal sesuai namanya, beroperasi tanpa dasar legal atau hukum.