Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Dwi Irianti Hadiningdyah menjelaskan, melihat animo yang besar itu, pemerintah memutuskan menaikkan target penerbitan sukuk tabungan ST010, tapi ia enggan menyebut angka persis target baru. Bisa Rp15 triliun, bisa juga hingga Rp20 triliun.
Berkaca pada penerbitan sukuk tabungan terakhir pada 2022 lalu yaitu ST009, nilai penawaran masuk menembus Rp10 triliun. Sedangkan penerbitan SBN ritel syariah terakhir tahun ini yaitu Sukuk Ritel SR018 pada Maret lalu mencatat rekor penyerapan hingga hampir Rp22 triliun.
Cocok untuk investor konservatif pemula
Sukuk tabungan ST010 ini mulai ditawarkan 12 Mei hingga 31 Mei. Investor yang berminat menginvestasikan dana di instrumen investasi ritel ini bisa menempatkan investasi melalui mitra distribusi (Midis) yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
Sejauh ini ada 32 mitra distribusi yang bisa didatangi oleh investor yang tertarik ingin berinvestasi di SBN syariah ritel itu, terdiri atas 20 bank, 6 sekuritas dan 6 fintech.
Sukuk tabungan adalah SBN ritel ketiga yang ditawarkan oleh pemerintah pada 2023 ini setelah Saving Bond Ritel seri SBR012 pada Februari lalu yang diserbu peminat hingga Rp22,18 triliun, lalu disusul Sukuk Ritel SR018 pada Maret yang berhasil menarik dana investasi sebesar Rp21,49 triliun.
Disebut sebagai SBN ritel karena Sukuk Tabungan ini memungkinkan para investor pemula atau yang memiliki modal pas-pasan untuk ikut berinvestasi yaitu mulai Rp1 juta hingga Rp10 miliar.
Sukuk tabungan berbeda dengan sukuk ritel atau obligsi ritel yang bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Bagi peminat sukuk tabungan, perlu diingat bahwa mereka wajib memegang instrumen itu hingga jatuh tempo apakah itu dua tahun atau empat tahun.
Namun, meski pilihannya adalah hold to maturity, investor bisa melakukan pencairan lebih awal dalam jumlah tertentu karena instrumen investasi ini juga dilengkapi dengan fitur early redemption atau pencairan awal.
"Nilai maksimal early redemption adalah 50% dari setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan pada masing-masing mitra distribusi," demikian dijelaskan oleh Kementerian Keuangan RI.
(rui/evs)