Namun penyaluran gaji ke-13 PNS tersebut dilakukan secara bertahap. Sama seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19.
"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," katanya.
Penyaluran gaji ke-13 tetap dibayarkan dengan syarat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
"Jadi enggak sama-sama (penyaluran gaji ke-13). Walaupun terlambat (menyerahkan laporan pertanggungjawaban) tapi tetap dibayarkan," ucap Averrouce.
Pemberian gaji ke-13 PNS telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
(evs)