Ditetapkan jadi Tersangka, Dirut Moratelindo Mundur
Whery Enggo Prayogi
26 January 2023 19:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Galumbang Menak, selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) menyatakan mundur dari jabatannya. Galumbang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia diduga terlibat kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 - 2022.
“Dengan ini perseroan sampaikan informasi bahwa per tanggal 26 Januari 2023, perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari anggota direksi atas nama Bapak Galumbang Menak selaku Direktur Utama Perseroan,” kata Henry Rizard Rumopa, Corporate Secretary Moratelindo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/1/2023).
Dalam kegiatan operasional, fungsi direktur utama Moratelindo digantikan oleh Wakil Direktur Utama Jimmy Kadir. Selanjutnya Moratelindo akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda pengangkatan dan perubahan susunan anggota direksi.
Berdasarkan keterangan Jimmy Kadir kepada otoritas bursa 20 Januari kemarin, pada 28 Oktober 2022 terjadi penggeledahan kantor MORA terkait dugaan kasus korupsi BTS. Dalam perkembangannya di 4 Januari 2023 Kejaksaan meminta keterangan Galumbang, dan berposisi sebagai saksi atas dugaan kasus tersebut. Tak lama berselang, Galumbang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.