Kejagung Sita Land Rover Johnny G Plate dan Tanah Tersangka Lain
Sultan Ibnu Affan
25 May 2023 08:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman dalam kasus korupsi penyediaan menara Basic Tranceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo. Dalam kasus itu, Kejagung kembali menyita sejumlah aset milik para tersangka di kasus korupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan aset itu salah satunya berupa mobil merek Land Rover milik mantan Menkominfo Johnny G Plate.
"Tersangka JGP, 1 unit mobil Land Rover tipe R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP nomor registrasi B 10 HAN warna putih metalik tahun 2021," ujar Ketut dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (25/5/2023).
Selain Plate, Ketut mengatakan, penyitaan juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya yakni Achmad Anang Latif yaitu Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; Galubang Menak merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Irwan Hermawan yakni Direktur PT Solitechmedia Sinergy.
Berikut rincian penyitaan aset dari 3 tersangka tersebut: