Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menegaskan bahwa pelat nomor khusus seperti RF tidak boleh lagi dipakai oleh sipil. Ia juga telah menghentikan perpanjangan izin nomor kendaraan yang menggunakan pelat itu sejak 10 Oktober 2022 lalu.
“Nomor khusus dan nomor rahasia yg pake kode RF itu ya RF. Sejak 10 Oktober tahun lalu, 2022. Saya setop perpanjangannya. Jadi kita habiskan sampai 2023,” kata Yusri kepada wartawan saat ditemui di kantor Divhumas Polri di Jakarta pada Kamis (26/1/2023).
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika masih ada sipil yang menggunakan plat khusus dan rahasia tersebut. Ia juga akan mencabut nomor kendaraan serta bakal melaporkan kepada pimpinannya.
“Apabila ada pelanggaran, itu akan kami cabut. Jadi nomor aslinya dan tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas serta kami laporkan kepada pimpinan masing-masing," lanjut Yusri.
Berkaitan dengan hal itu, Yusri juga mengatakan bahwa polisi juga telah mengubah Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi. Oleh karena itu pengajuan pelat nomor khusus tidak lagi mudah seperti yang dilakukan sebelum ada ketentuan ini.
“Diperpol 07 nya kami ubah. Kalau yang lama itu mereka tinggal mengajukan ke intel kemudian langsung keluar oleh polda masing-masing, nomor rahasia dan nomor khusus. yang dikasih eselon 1,2, dan 3, dengan kendaraan yg bebas. Tahun ini sementara saya stop dulu untuk perpanjangan dan tidak ada pengajuan baru. Perpol (07/2021) sudah kita ubah,” imbuhnya.
Kode Baru
Dengan diubahnya perpol tersebut, Yusril mengatakan bahwa polisi akan menyediakan pelat khusus atau kode baru yang nantinya akan menggantikan plat RF yang tidak dapat diperpanjang lagi pada tahun ini.
Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan bahwa plat berkode khusus yang baru itu hanya dikhususkan kepada pimpinan pejabat pegawai negeri sipil.
“Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi saya khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya. Jadi cuma boleh mobil dinasnya,” sambungnya.
Ia lanjut membeberkan mekanisme dan tahapan jika sipil atau pimpinan eselon ingin mendapatkan plat khusus.
“Persyaratannya, untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu kepada Kabid Propamnya dan juga bidang intelnya untuk merekomendasikan ke pusat, ke Baintelkam, ke pusatnya Divpropam. Dari situ baru ke Korlantas. Kalau selama ini kan langsung ke Polda. Kalau sekarang dari Polda ke Korlantas, dalam hal ini regident untuk diverifikasi dulu. Sesuai nggak dengan aturan. Kalau sesuai baru kami PK-kan Polda mana yang akan membuat atau mencetak nomor khusus, atau nomor rahasia tersebut. Jadi Polda tidak berhak untuk mendata, datanya ada di Korlantas. Polda cuma punya kewenangan untuk cetak STNK dan pelat nomor. Titik. Kami atur,” tutupnya.
(ibn/ezr)