Pelat Nomor RF Terlarang bagi Sipil, Ada Kode Baru untuk Pejabat
Sultan Ibnu Affan
26 January 2023 17:43
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menegaskan bahwa pelat nomor khusus seperti RF tidak boleh lagi dipakai oleh sipil. Ia juga telah menghentikan perpanjangan izin nomor kendaraan yang menggunakan pelat itu sejak 10 Oktober 2022 lalu.
“Nomor khusus dan nomor rahasia yg pake kode RF itu ya RF. Sejak 10 Oktober tahun lalu, 2022. Saya setop perpanjangannya. Jadi kita habiskan sampai 2023,” kata Yusri kepada wartawan saat ditemui di kantor Divhumas Polri di Jakarta pada Kamis (26/1/2023).
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika masih ada sipil yang menggunakan plat khusus dan rahasia tersebut. Ia juga akan mencabut nomor kendaraan serta bakal melaporkan kepada pimpinannya.
“Apabila ada pelanggaran, itu akan kami cabut. Jadi nomor aslinya dan tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas serta kami laporkan kepada pimpinan masing-masing," lanjut Yusri.
Berkaitan dengan hal itu, Yusri juga mengatakan bahwa polisi juga telah mengubah Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi. Oleh karena itu pengajuan pelat nomor khusus tidak lagi mudah seperti yang dilakukan sebelum ada ketentuan ini.