Logo Bloomberg Technoz


Kronologi Temuan Dapen Bermasalah

Kementerian BUMN sebelumnya menemukan 31 dari 48 dapen BUMN dalam kondisi memprihatinkan, menurut Menteri BUMN Erick Thohir.

Temuan itu berangkat dari pembentukan roadmap bersih-bersih BUMN, yang di dalamnya juga terkait konsolidasi dapen BUMN, sejak dua tahun lalu. Tahap awal roadmap ini kemudian dieksekusi tahun kemarin.

"Kemudian, tiga bulan lalu hasilnya sudah terlihat, dari 48 dapen BUMN, 31 diantaranya memprihatinkan," kata Erick dalam keterangan video, dikutip Jumat (12/5/2023).

"Dari 31 dapen BUMN tersebut, akan kembali dilihat, mana yang salah kelola, dalam arti tidak ada tindak pidana korupsi, ada juga yang terindikasi (korupsi)," sambung Erick.

Kasus korupsi dapen Pelindo atau Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) adalah satu dari sekian skandal dapen BUMN. Berdasarkan hasil kajian, ditemukan ada kecurangan di banyak periode. 

Ada yang dari 2011 hingga 2016, ada yang dari 2008 hingga 2014, bahkan ada yang dimulai dari 2005 hingga 2019. "Itu sebelum saya masuk, dan ini menjadi concern, jadi ini memang hal yang terjadi secara berulang," imbuh Erick.


Kasus Dapen Pelindo

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka atas dugaan korupsi DP4 pada Selasa (9/5/2023). Adapun keenam tersangka, adalah sebagai berikut.

1.    Edi Winoto selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016. 
2.    Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014. 
3.    Umar Samiaji selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019. 
4.    Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017. 
5.    Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017. 
6.    Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah (pihak swasta). 

Berdasarkan keterangan resmi, para tersangka memiliki perannya masing-masing.

Edi Winoto telah secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), di mana yang bersangkutan sendiri menjabat sebagai komisaris di kedua perusahaan tersebut, sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah.

Khamidin Suwarjo telah secara melawan hukum menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal di IU dan  IP yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mendapat keuntungan yang tidak sah.

Umar Samiaji dan Imam Syafingi telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut.

Chiefy Adi Kusmargono telah secara melawan hukum tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut. Sementara, Ahmad Adhi Aristo mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.

Akibat modus yang dilakukan keenam tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp148 miliar.

(dhf)

No more pages