Kementerian Minta Usut Unsur Pidana Defisit Dapen BUMN Rp12 T
Dityasa Hanin Forddanta
25 May 2023 07:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian BUMN memerintahkan masing-masing pengurus BUMN melakukan penyelidikan di setiap dana pensiun (dapen). Perintah ini dilakukan setelah adanya temuan kekurangan pendanaan dapen BUMN sekitar Rp11 triliun-Rp12 triliun.
"Kami sudah minta masing-masing BUMN untuk melakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana seperti (dapen) pelindo," ujar Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo belim lama ini.
Kalau pun tidak ditemukan adanya unsur pidana, sambung pria dengan sapaan akrab Tiko tersebut, dapen BUMN diperintahkan untuk menyiapkan rencana perbaikan struktur keuangan.
Pasalnya, masih ada beberapa dapen BUMN yang memiliki rasio kecukupan dana (RKD) di bawah 100%, bahkan ada yang di bawah 80%.
"Yang penting perlu dilakukan perbaikan agar RKD kembali ke 100% lebih dan tindakan tertentu apabila ditemukan adanya penyelewengan dana kelolaan," terang Tiko.