Tambang Batu Bara Tanpa Izin Pinjam Pakai Disidak DPR
Ezra Sihite
26 January 2023 17:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi IV DPR dan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dilaporkan menertibkan kawasan tambang batu bara PT MPK di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Perusahaan ini disebut anggota DPR telah beroperasi di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku.
Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin menyesalkan eksploitasi tambang batu bara yang merusak lingkungan dan ekosistem alam. Hal itu disebutkan merugikan negara sehingga perlu ditindak tegas oleh negara.
“Keluhan masyarakat, seperti sumber air yang bermasalah, jalan yang berlubang dan berbahaya buat masyarakat. Kita mendorong kepada pemerintah agar dengan tegas menindak sesuai dengan UU yang berlaku. Selain itu memberikan ruang lingkup pemerintah dan aparatnya untuk melakukan penertiban dan penindakan secara perdata ataupun pidana,” kata Andi di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana dikutip dari Parlementaria laman website DPR, Kamis (26/1/2023).
Sementara Anggota Komisi IV DPR Ono Surono menambahkan, tidak boleh ada pihak yang kong kalikong dan bermain-main dalam kasus ini termasuk aparat. Selain itu kata dia, diperlukan sinergi dari seluruh instrumen apalagi sudah terungkap satu kasus perusahaan belum memiliki IPPKH saat mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Tadi saat kami tinjau salah satu kawasan tambang batu bara di sini, salah satu operator menjelaskan bahwa IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah ada. Namun kami melihat kesalahan di mana perusahaan seharusnya memiliki IPPKH terlebih dahulu kemudian IUP baru dikeluarkan. Karena itu hari ini pun kali langsung berikan penyegelan di kawasan ini,” kata dia.