PKPU tersebut, kata Pahala, akan berisi sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi seorang caleg yang memenangi suara di sebuah daerah pemilihan. Salah satu syaratnya adalah menujukkan surat tanda terima LHKPN dari KPK.
Para caleg yang tak memenuhi syarat tersebut tak akan menerima penetapan dari KPU. Mereka pun terancam tak akan dilantik sebagai anggota legislatif.
"KPU bilang sesudah pencoblosan keluar PKPU. Akan disebutkan di situ kewajiban LHKPN," kata Pahala.
KPK sendiri dalam beberapa bulan terakhir memang tengah giat memeriksa dan mengklarifikasi kekayaan sejumlah penyelenggara negara. Mereka mencocokan data LHKPN dengan sejumlah informasi dan temuan di lapangan.
Beberapa penyelenggaran negara kemudian menjadi tersangka usai menjalani klarifikasi LHKPN. Beberapa di antaranya adalah tersangka kasus dugaan gratifikasi pada mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo; dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
(frg)