KPK dan KPU Sepakat Caleg Wajib Lapor LHKPN
Sultan Ibnu Affan
24 May 2023 20:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon anggota legislatif (Caleg) untuk menyerahkan lebih dulu bukti penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK meminta ini menjadi syarat bagi caleg yang memenangkan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu 2024) sebelum penetapan dan pelantikan.
Permintaan tersebut muncul usai KPK melihat isi Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2023 yang tak mewajibkan penyampaian LHKPN bagi para caleg. Ketua KPK, Firli Bahuri kabarnya mengirimkan surat dan menelpon Ketua KPU, Hasyim Asyari.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan bahkan juga mendatangi kantor KPU untuk membahas tentang syarat LHKPN kepada petinggi penyelenggara pemilu tersebut.
"KPK minta seperti lima tahun yang lalu [Pemilu 2019]. Tapi yang sudah keluar [PKPU] tidak menyebut LHKPN sama sekali," kata Pahala kepada Bloomberg Technoz, Rabu (24/5/2023).
Dalam pembicaraan, KPK dan KPU akhirnya sepakat penyampaian LHKPN akan menjadi syarat wajib seorang caleg akan dilantik sebagai anggota legislatif. Menurut Pahala, KPU akan menerbitkan PKPU baru usai pencoblosan atau Pemilihan Legislatif 2024.