Logo Bloomberg Technoz

Dalam rencana revisi aturan tersebut, base split untuk minyak bumi akan diubah menjadi 53% bagian negara dan 47% bagian kontraktor. Untuk gas menjadi 51% bagian negara dan 49% kontraktor.  

Urgensi kedua, lanjut Noor, adalah mengurangi ketergantungan keekonomian KKKS terhadap tambahan bagi hasil diskresi menteri.

“Penganalisaan target bagi hasil para KKKS yang membutuhkan tambahan bagi hasil menteri, untuk rancangan sistem bagi hasil baru yang dapat meminimalisir kebutuhan split diskresi menteri dan menjamin keekonomian bagi para KKKS kontrak gross split," terangnya.

Tambang Minyak Bumi (Dok. Unsplash)

Ketiga, simplifikasi dan penyempurnaan komponen dan parameter bagi hasil, di mana penyederhanaan jumlah komponen bagi hasil akan didasari oleh parameter teknis yang tidak menimbulkan perdebatan dalam penentuan penerapannya.

“Pemilihan didasarkan pada parameter primer yang memberikan koreksi split utama pada kontrak gross split eksisting," papar Noor.

Keempat, perancangan kebijakan fiskal yang cocok untuk pengembangan lapangan migas nonkonvensional (MNK). Dalam hal ini, kata Noor, pemberian skema baru kontrak gross split bagi hasil tetap (fixed split) akan mengacu pada profil risiko, kebutuhan teknologi baru, dan penekanan biaya pengusahaan MNK.

Di tempat terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan pembaruan peraturan kontrak bagi hasil gross split dilakukan untuk memikat lebih banyak investasi di sektor hulu minyak dan gas, khususnya di lapangan MNK.

“Karena kita lihat ada beberapa hal yang harus kita sesuaikan dengan kebutuhan untuk menarik investor,” katanya ketika ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023). 

Menyitir data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), investasi hulu migas pada kuartal I-2023 mencapai US$2,63 miliar, naik dari capaian US$2,1 miliar kuartal I-2022.

(rez/wdh)

No more pages