Aturan Gross Split Direvisi, Hulu Migas RI Dinilai Bakal Bersaing
Rezha Hadyan
24 May 2023 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Penyempurnaan aturan kontrak bagi hasil gross split dinilai membuat Indonesia lebih kompetitif dibandingkan dengan negara lain dalam menggaet minat investor di sektor hulu minyak bumi dan gas alam (migas).
Dalam kaitan itu, Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Noor Arifin Muhammad menjabarkan terdapat setidaknya empat urgensi dalam simplifikasi Peraturan Menteri ESDM No. 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Pertama, memberikan kepastian nilai bagi hasil yang lebih kompetitif bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
"Penyusunan ulang sistem bagi hasil yang lebih kompetitif dengan negara lain dengan target total bagi hasil sebelum pajak KKKS pada rentang 80%—90% yang ditentukan berdasarkan profil risiko lapangan untuk meningkatkan kegiatan dan iklim investasi hulu migas," ujar Noor Arifin melalui keterangan resminya, dikutip Rabu (25/4/2023).
Di dalam Permen ESDM No. 8/2017 diatur bahwa bagi hasil awal (base split) dalam pelaksanaan kontrak bagi hasil gross split untuk minyak bumi sebesar 57% bagian negara dan 43% bagian kontraktor. Sementara itu, untuk gas bumi sebesar 52% bagian negara dan 48% bagian kontraktor.