Divestasi Saham Vale, ESDM Pastikan Negara Tetap Pengendali
Rezha Hadyan
24 May 2023 18:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan perusahan tambang nikel PT Vale Indonesia Tbk. tetap akan melakukan divestasi sahamnya sebesar 11% sebagai syarat perpanjangan izin operasi.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut divestasi saham sebesar 11% sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Sebab, Vale Canada –selaku pemegang saham mayoritas Vale Indonesia– sudah melakukan divestasi sahamnya hingga 40%, di mana separuhnya dimiliki oleh publik.
Pemerintah tetap jadi [pemegang saham] mayoritas [di divestasi saham Vale]
Menteri ESDM Arifin Tasrif
"Jadi Vale Indonesia ini, saham yang sudah didivestasi sudah mencapai 40%, Nah, dari 40% itu, [sebanyak] 20% diambil oleh BUMN [badan usaha milik negara] dan 20% lagi adalah [milik] publik. Mengapa 20% itu publik? Karena dahulu sudah ditawarkan sahamnya ke BUMN, tetapi tidak direspons oleh BUMN," katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (24/5/2023).
Untuk diketahui, pemegang saham terbesar Vale Indonesia adalah Vale Canada dengan kepemilikan saham 43,79%. Berikutnya, adalah holding BUMN tambang MIND ID dengan kepemilikan 20% dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03%. Adapun, kepemilikan publik pada Vale sebesar 21,18%.