Saiful Ilah sendiri adalah Bupati Sidoarjo dua periode yaitu 2010-2015 dan 2016-2021. KPK menangkap dan menahannya dalam kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sidoarjo, pada 2020.
Berdasarkan putusan pengadilan, dia kemudian menjalani masa hukuman penjara selama tiga tahun; dan bebas pada 1 Januari 2022.
Alih-alih bebas, KPK kemudian membuka penyelidikan baru terhadap Saiful dalam dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga antirasuah tersebut kembali menangkap dan menahan Saiful sejak Maret 2023.
Berdasarkan pemeriksaan KPK, Saiful tercatat kerap menerima sejumlah pemberian dalam bentuk uang dan barang mewah. Dia mengkamuflasekan gratifikasi tersebut sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee.
KPK mendeteksi para pemberi gratifikasi ini berasal dari sejumlah aparatur sipil negara di Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, beberapa perusahaan swasta, dan direksi badan usaha milik daerah (BUMD). KPK memprediksi total gratifikasi yang diterima Saiful mencapai Rp15 miliar.
KPK pun masih membuka potensi aliran uang dan barang lainnya dengan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
(frg/ezr)