Sebelumnya, PPATK memang sudah beberapa kali memberikan informasi rencana pembentukan tim kerja kolaboratif ini. Rencananya, setiap penyedia jasa keuangan akan menerima data dari KPU dan Bawaslu tentang identitas seluruh calon legislatif, calon presiden, dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para penyedia jasa keuangan ini akan melaporkan kepada PPATK saat terjadi transaksi keuangan di sekitar profil setiap calon tersebut. Kerja sama kolaboratif ini diharapkan mampu mempercepat pertukaran informasi. Hal ini diklaim mampu mempercepat proses pencegahan atau penanganan pelanggaran pemilu.
(frg)
No more pages