ESDM: 25.000 Pekerja Akan Kena PHK Tanpa Relaksasi Ekspor Mineral
Rezha Hadyan
24 May 2023 15:10
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan relaksasi ekspor konsentrat mineral terpaksa dilakukan hingga Mei 2024. Jika tidak, sebanyak hampir 25.000 pekerja di sektor pertambangan mineral terancam dirumahkan atau dipecat.
Untuk diketahui, sebagai upaya menjaga kelanjutan ambisi pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) di dalam negeri, pemerintah tengah merampungkan rancangan peraturan menteri (permen) ESDM tentang tenggat pembangunan smelter.
Salah satu poin substansial dalam rencana peraturan tersebut adalah kesempatan bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk dapat mengekspor mineral setengah jadi sampai dengan Mei 2024, alias mundur dari target awal Juni 2023.
Adapun, tenggat pembangunan smelter ditetapkan hingga Juni tahun depan dengan berbagai sanksi keterlambatan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan faktor pandemi Covid-19 menjadi penyebab banyaknya perusahaan pertambangan mineral yang gagal merealisasikan komitmen pembangunan smelter tepat waktu pada tahun ini, sesuai dengan amanat UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).