Logo Bloomberg Technoz

Seperti diketahui, pelarangan ekspor nikel yang sudah berjalan lebih dari satu tahun masih terus memunculkan perseteruan bahkan kini memasuki babak baru. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pun sudah mengeluarkan keputusan bahwa Indonesia dinyatakan kalah menghadapi gugatan Uni Eropa soal larangan ekspor nikel di  Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

WTO menolak pembelaan Indonesia atas pemberlakukan larangan ekspor nikel tersebut. Hal itu tertuang dalam laporan final panel WTO tertanggal 17 Oktober 2022 dan didokumentasikan pada 30 November 2022.

Panel menyimpulkan bahwa larangan ekspor bijih nikel Indonesia tidak sesuai dengan Pasal XI:1 GATT 1994. Pasal XI:1 GATT 1994 menyatakan bahwa setiap negara anggota WTO dilarang untuk melakukan pembatasan selain tarif, pajak, dan bea lain dan bukan pembatasan lain termasuk kuota dan perizinan impor atau penjualan dalam rangka ekspor.

Adapun untuk ekspor bauksit baru akan dimulai pada Juni 2023 mendatang. Pelarangan tersebut berlaku untuk semua jenis bauksit mentah termasuk yang sudah dicuci atau yang lebih dikenal bauksit bersih (washed bauxite).

Sementara itu pemerintah memperkirakan kebijakan ini akan meningkatkan pendapatan negara dari Rp 21 triliun menjadi sekitar Rp 62 triliun. 

(rez/ezr)

No more pages