Bloomberg Technoz, Jakarta – Di tengah rencana penerbitan aturan perpanjangan ekspor konsentrat mineral hingga Mei 2024, pemerintah menetapkan tenggat pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri paling lambat 10 Juni 2024 dengan berbagai sanksi berat terhadap perusahaan yang melanggar batas waktu tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Pasal 170A. Menurut beleid tersebut, batas akhir pembangunan smelter bagi eksportir mineral semestinya adalah 3 tahun sejak regulasi tersebut diberlakukan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah sebelumnya telah melakukan relaksasi terhadap tenggat pembangunan smelter di dalam negeri. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk kembali menunda target pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri.
Pemegang IUP dan IUPK yang mengekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif
Hal ini dipertegas lagi oleh Peraturan Menteri ESDM No. 17/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM No. 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Mengacu pada kepmen tersebut, ekspor mineral setengah jadi dalam jumlah tertentu dapat dilakukan paling lama sampai 10 Juni 2023 setelah membayar bea keluar.