"Selamat Pak Perry Warjiyo atas kepercayaan dan mengemban amanah kembali sebagai Gubernur Bank Indonesia. Terus jaga stabilitas harga, Rupiah dan stabilitas Sektor Keuangan. Terus berkoordinasi dengan Kebijakan Fiskal dan bersama menjaga stabilitas sustainabilitas dan kredibilitas Kebijakan Ekonomi Makro Indonesia," tulis Sri Mulyani.
"Bersama Pemerintah mendorong pemulihan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja dan menjaga dari resiko turbulensi dunia."
Sri Mulyani dan Perry Warjiyo merupakan dua tokoh penting di perekonomian Indonesia. Keduanya merupakan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang salah satu perannya yaitu merumuskan kebijakan dan memberikan rekomendasi kajian risiko ekonomi untuk mencegah krisis sistem keuangan.
KSSK sendiri terdiri dari Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai anggota.
KSSK dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Kala itu, komite didirikan di tengah kasus Bank Century. KSSK digawangi oleh menteri keuangan sebagai ketua sekaligus anggota, lalu gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai anggota.
Di tengah pandemi, salah satu hasil keputusan KSSK adalah menyepakati skema burden sharing antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI. Skema burden sharing menyepakati BI untuk melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana untuk mendukung pembiayaan APBN yang membengkak selama pandemi.
Kolaborasi antara pemerintah dan BI untuk pembiayaan penanganan kesehatan dan kemanusiaan akibat wabah terus berlanjut setelah sempat terealisasi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) jilid I dan II. Kedua institusi itu—pemerintah dan BI—memutuskan untuk melanjutkan pembagian beban atau burden sharing pada 2021 dan 2022.
Pemerintah mengklaim berhasil melakukan penghematan anggaran fiskal sekitar Rp 29 triliun hingga Rp 30 triliun dari total burden sharing sebesar Rp 1.104,85 triliun selama tiga tahun, yakni 2020 hingga 2022.
(yun/evs)