Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah juga akan mengenakan denda bagi perusahaan pertambangan yang mengekspor selama masa perpanjangan. Kementerian Keuangan akan mengeluarkan aturan tentang denda tersebut.

Di sisi lain, pemerintah akan mendenda perusahaan pertambangan yang melewatkan tenggat waktu pembangunan smelter. Adapun, dendanya mencakup 20% dari penjualan kumulatif di luar negeri.

(bbn)

No more pages