Sebelumnya KPK menetapkan dua tersangka baru terkait kasus suap hakim untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, keterangan tersangka dan saksi dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan pada Rabu (10/5/2023).
Dua orang tersangka baru yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yakni Hasbi Hasan dan mantan Komisaris WIKA Beton Dadan Tri Yudianto. Pasalnya, keduanya juga telah terkonfirmasi dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya mereka disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa Yosep Parera yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan. Yosep merupakan satu dari dua pengacara yang mewakili nasabah KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Penetapan tersangka ini menambah dua tersangka baru menjadi 17 orang.
KPK sebelumnya menetapkan 15 tersangka lain dalam perkara itu yakni hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.
(ibn/ezr)