Sebagai gambaran, ketika Jokowi baru dilantik pada Oktober 2014, posisi rasio utang RI adalah sebesar 24,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sampai akhir periode pertama kekuasaan Jokowi di mana JK juga berperan sebagai Wapres, rasio utang RI semakin naik ke 30,56%.
Pecahnya pandemi yang membuat perekonomian sekarat, memaksa Indonesia dan banyak negara-negara di dunia menggeber utang baru untuk menolong perekonomian yang terbenam resesi.
Alhasil, pada 2020 ketika Jokowi tidak lagi berduet dengan JK, rasio utang terhadap PDB langsung melesat menjadi 39,76% bahkan sempat mencapai 41,15% pada 2021. Per April 2023, rasio utang RI berada di level 38,15%, sedikit turun dari posisi bulan sebelumnya.
Total utang pemerintah tercatat sebesar Rp7.849,89 triliun.
Pembayaran Utang Rp1.000 Triliun?
Lantas, benarkah setiap tahun Indonesia membayar tagihan utang hingga Rp1.000 triliun?
Berdasarkan paparan APBN Kita edisi Kaleidoskop 2022, sepanjang tahun lalu, realisasi pembayaran terkait utang mencapai Rp467,5 triliun. Realisasi itu digunakan untuk pembayaran bunga utang Rp386,3 triliun, pembayaran cicilan pokok utang luar negeri Rp79,3 triliun serta cicilan pokok utang dalam negeri Rp1,9 triliun.
Sedangkan dalam Nota Keuangan APBN 2023, pembayaran bunga utang pemerintah dialokasikan sebesar Rp441,4 triliun. Lalu untuk pembayaran pokok utang dialokasikan sebesar Rp86 triliun.
Adapun bila mengacu pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang sudah diaudit, sepanjang 2021 lalu, total pengeluaran negara untuk membayar bunga utang saja mencapai Rp 343,75 triliun.
Posisi pengeluaran untuk membayar bunga utang itu menjadi pengeluaran terbesar ketiga di kelompok belanja pemerintah pusat, setelah pengeluaran belanja barang dan belanja pegawai yang masing-masing mencapai Rp530,05 triliun dan Rp387,75 triliun.
Adapun pengeluaran pemerintah untuk membayar cicilan pokok utang luar negeri selama 2021 mencapai Rp82,98 triliun. Untuk cicilan pokok utang dalam negeri pada periode yang sama, pemerintah mengeluarkan uang dari kas negara sebesar Rp1,53 triliun.
Bila menilik data historis, rata-rata setiap tahun pemerintah mengeluarkan dana dari kas negara untuk membayar bunga utang sebesar Rp235,37 triliun per tahun selama 8 tahun. Untuk LKPP 2022 belum selesai diaudit sehingga data termutakhir yang bisa menjadi rujukan adalah sampai 2021 saja.
Adapun ketika melihat tren, sebagaimana terlihat dalam infografis di atas, pembayaran bunga utang pemerintah dari tahun ke tahun sejak 2014 terus meningkat. Sebagai perbandingan, pada 2014 lalu, realisasi pembayaran bunga utang pemerintah sebagaimana termaktub dalam LKPP 2014 adalah sebesar Rp133,4 triliun.
Artinya, dalam tempo 8 tahun, terjadi peningkatan besar pembayaran bunga utang di era pemerintahan Jokowi hingga 157,68%.
Hal itu tidak bisa dilepaskan dari terus naiknya posisi utang pemerintah pada periode yang sama. Pada 2014, posisi utang pemerintah RI baru sebesar Rp2.608,78 triliun. Sedangkan posisi terakhir utang Indonesia per April 2023 sudah sebesar Rp7.848,89 triliun.
Kesimpulannya, bila disebut bahwa beban pembayaran bunga utang pemerintahan RI selama era Presiden Jokowi mencapai Rp1.000 triliun per tahun, itu agak kurang tepat.
Yang lebih tepat adalah, apabila keseluruhan beban pembayaran bunga utang selama 2014-2021 dijumlahkan, berdasarkan angka realisasi APBN sebagaimana dicantumkan dalam LKPP yang sudah diaudit, nilainya mencapai Rp1.883,03 triliun.
Bila realisasi 2022 yang masih belum diaudit ditambahkan, maka total beban pembayaran utang selama 2014-2022 mencapai Rp2.269,33 triliun. Belum termasuk pengeluaran negara untuk pembayaran cicilan pokok utang dalam dan luar negeri.
(rui/aji)