Utak-atik Aturan Gross Split demi Menambang Investasi Hulu Migas
Rezha Hadyan
24 May 2023 10:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah akan memperbarui peraturan kontrak bagi hasil gross split di industri pertambangan guna memikat lebih banyak investasi di sektor hulu minyak dan gas, khususnya di lapangan migas nonkonvensional (MNK).
Regulasi yang akan disimplifikasi adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Adapun, gross split merupakan kegiatan hulu migas berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.
Terkait dengan alasan revisi permen tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan selama ini banyak investor yang kurang melirik pengembangan lapangan hulu MNK.
Selain karena membutuhkan dana yang tidak sedikit, salah satu penyebab kekhawatiran investor adalah mekanisme pengembalian seluruh biaya operasi yang timbul dari kegiatan hulu migas alias cost recovery.
“Perusahaan besar kurang suka [investasi di] MNK itu [karena] cost recovery. Maka kita coba dekati dengan mekanisme gross split. Jadi dia bisa mengolah sendiri dan bergerak dengan cepat,” ujarnya saat ditemui di kompleks Parlemen, Selasa (23/5/2023) malam.