Hingga saat ini, kejaksaan berarti telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sebelum WP, penyidik telah menetapkan status tersangka dan menahan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Sedangkan lima tersangka lainnya adalah Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; Galubang Menak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020; Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Hermawan.
Adapun lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo itu berada di wilayah terluar, tertinggal, dan terpencil (3T). Seluruh proyek ini berada di wilayah Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Proyek tersebut rencananya akan membangun sekitar 7.904 tower dengan anggaran mencapai Rp28 triliun. Akan tetapi, pemerintah baru menggelontorkan dana hampir Rp11 triliun untuk tahap pertama dengan target 4.200 tower.
Kejaksaan mulai memeriksa dugaan korupsi usai Kementerian Kominfo tak bisa memberikan pertanggungjawaban proyek pada akhir 2021. Pemerintah sempat memperpanjang hingga Maret 2022.
Alih-alih selesai, Kementerian Kominfo hanya melaporkan ada 1.100an tower yang sudah terbangun. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ternyata hanya ditemukan 958 tower berdasarkan pemeriksaan citra satelit.
Dari jumlah tersebut, BPKP sempat memeriksa kualitas dengan mengambil sampel acara pada 8 tower. Hasilnya tak ada satu pun yang berfungsi dan beroperasi.
BPKP menyerahkan laporan kerugian negara yang ditimbulkan dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
(frg)