Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bakti
Sultan Ibnu Affan
23 May 2023 21:31
Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan status dan menangkap tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kali ini, kejaksaan menangkap dan menahan seorang berinisial WP yang diduga menjadi orang kepercayaan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Penyidik sendiri telah menetapkan Irwan sebagai tersangka
Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JamPidsus) bersama Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo menangkap WP saat berada dalam pemeriksaan Imigrasi Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Saat ini, tim penyidik sedang memeriksa WP di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Guna dilakukan pemeriksaan intensif," kata kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).
Dalam pemeriksaan sementara, kata Ketut, penyidik menemukan fakta dan bukti tentang keterlibatan WP dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,32 triliun tersebut. Kejaksaan menduga WP adalah orang yang menjadi jembatan antara Irwan dengan sejumlah orang dalam proses penyediaan infrastruktur proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo tahun 2020-2022.