Menurutnya, untuk mewujudkan cita-cita itu, diperlukan kerja sama dan sinergi JPH di antara seluruh stakeholders termasuk di tingkat global.
Sementara Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, dengan penandatanganan ini, Iran menjadi negara keenam yang telah menandatangani MoU Jaminan Produk Halal dengan Indonesia. Sebelumnya ada 5 negara yang telah melakukan MoU dengan Indonesia soal kerja sama itu yakni Chile, Argentina, Hungaria, Belarusia dan Turki.
Untuk diketahui, selain kerja sama ini, pemerintah RI juga menyepakati 9 kerja sama yang sudah ditandatangani Indonesia-Iran pada pertemuan kedua kepala negara yang meliputi:
- Perdagangan Preferensial
- Kerja Sama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi juga Inovasi
- Kerja Sama Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas
- Bantuan Administrasi Timbal Balik di Bidang Kepabeanan
- Regulasi Di Bidang Produk Pengobatan, Farmasi, Biologis dan Tradisional Serta Kosmetik dan Pangan Olahan
- Kerjasama Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika, Zat Psikotropika dan Prekursornya
- Pengembangan Sektor Energi (Minyak dan Gas)
- Promosi Perdagangan
- Program Pertukaran Kebudayaan.
(ibn/ezr)