Bergudang-gudang Arang Mangrove Ilegal Ditemukan DPR
Fransisco Rosarians Enga Geken
26 January 2023 16:17
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan tiga gudang berisi ratusan ribu batang tanaman bakau atau mangrove di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau. Sebagian batang tersebut telah menjadi produk arang yang tersimpan dalam beberapa karung untuk siap dijual.
"Kami akan cek apakah ada izin reklamasinya. Kalau tak ada izin, kami perintahkan segel karena merusak hutan mangrove. Kami tak peduli siapa backing-nya. Kalau melanggar hukum, kami akan tegakkan hukum," kata Ketua Komisi IV DPR, Sudin di pulau Galang seperti dilansir pada situs resmi DPR, Kamis (26/1/2023).
Dia mengatakan, DPR telah menerima informasi tentang keberadaan industri arang ilegal berbagai tanaman bakau pada bulan lalu. Anggota komisi kemudian berkomitmen membuktikan informasi tersebut dengan menggelar inspeksi mendadak langsung pada awal masa sidang tahun ini. DPR pun sengaja turut mengajak Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK untuk mempercepat penanganan.
Menurut Sudin, kasus ini mendapat perhatian serius dari seluruh anggota Dewan. Praktik arang berbahan tanaman bakau ini secara nyata bertentangan dengan kebijakan pemerintah dan DPR yang tengah menggenjot rehabilitasi hutan mangrove. Bahkan, kata dia, Dewan sengaja merestui pengajuan anggaran lebih dari Rp 1 triliun untuk program pemulihan dan penanaman hutan bakau.
"Di Kepri, mangrove ditebang untuk bikin arang. Pemiliknya harus segera diperiksa. Kami juga akan sidak ke tempat-tempat lainnya," ujar Politikus PDIP tersebut.