Untuk tahun ini dipakai SKB bernomor 327, 1, dan 1 Tahun 2023 tersebut mengatur tentang perubahan atas keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
(ezr)
No more pages