Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan kenaikan bunga penjaminan simpanan sebesar 25 basis poin (bps) seiring dengan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia.
Kenaikan suku bungan penjaminan simpanan ini berlaku sebesar 4% untuk bank umum, 2% untuk valas dan sebesar 6.5% untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kenaikan tersebut juga dengan telah mempertimbangkan sejumlah faktor. Diantaranya, kinerja keuangan perbankan yang membaik sepanjang 2022, baik dari sisi permodalan hingga intermediasi keuangan.
"Cakupan penjaminan oleh LPS berada di level sangat mencukupi. Besaran simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah," kata Purbaya, Kamis (26/1/2023).
LPS juga mempertimbangkan beberapa hal yakni, potensi kenaikan suku bunga perbankan domestik yang lebih tinggi dalam merespons kebijakan moneter bank sentral.