Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga bulan April 2023, total pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang terealisasi mencapai Rp60,9 triliun.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa sebanyak 57% dari nilai tersebut, atau sekitar Rp34,8 triliun, telah diberikan melalui fasilitas pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat.
"Proses restitusi berjalan dengan cepat, dengan syarat bahwa pajak yang telah dipotong dan dipungut telah dilaporkan oleh pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan. Hal ini memungkinkan DJP untuk memvalidasi bahwa pajak tersebut telah disetorkan ke negara," kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Selasa (23/5/2023).
Suryo juga menyebutkan bahwa pemberian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan batas maksimal Rp5 miliar telah dipercepat sejak dimulainya Pandemi Covid-19. Perubahan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209 tahun 2021, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Data dari DJP menunjukkan bahwa hingga bulan April 2023, sebanyak 18.222 permohonan restitusi telah diselesaikan.
Suryo menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mendukung wajib pajak agar dapat menggunakan likuiditasnya untuk melakukan ekspansi atau kegiatan ekonomi yang dapat memberikan nilai tambah.
Selain itu, DJP telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023 yang mengatur prosedur permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B atau 17D KUP, yang akan diimplementasikan sesuai ketentuan Pasal 17D Undang-Undang KUP (restitusi dipercepat).
Restitusi dipercepat ini akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang mengalami kelebihan pembayaran pajak dengan batasan maksimal sebesar Rp100 juta.
(evs)