Suryo menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mendukung wajib pajak agar dapat menggunakan likuiditasnya untuk melakukan ekspansi atau kegiatan ekonomi yang dapat memberikan nilai tambah.
Selain itu, DJP telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023 yang mengatur prosedur permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B atau 17D KUP, yang akan diimplementasikan sesuai ketentuan Pasal 17D Undang-Undang KUP (restitusi dipercepat).
Restitusi dipercepat ini akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang mengalami kelebihan pembayaran pajak dengan batasan maksimal sebesar Rp100 juta.
(evs)
No more pages