Ditjen Pajak Catat Restitusi Pajak Capai Rp60,9 T
Elisa Valenta
23 May 2023 13:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga bulan April 2023, total pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang terealisasi mencapai Rp60,9 triliun.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa sebanyak 57% dari nilai tersebut, atau sekitar Rp34,8 triliun, telah diberikan melalui fasilitas pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat.
"Proses restitusi berjalan dengan cepat, dengan syarat bahwa pajak yang telah dipotong dan dipungut telah dilaporkan oleh pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan. Hal ini memungkinkan DJP untuk memvalidasi bahwa pajak tersebut telah disetorkan ke negara," kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Selasa (23/5/2023).
Suryo juga menyebutkan bahwa pemberian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan batas maksimal Rp5 miliar telah dipercepat sejak dimulainya Pandemi Covid-19. Perubahan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209 tahun 2021, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Data dari DJP menunjukkan bahwa hingga bulan April 2023, sebanyak 18.222 permohonan restitusi telah diselesaikan.