Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menegakkan larangan merokok kepada pengunjung kawasan wisata Kota Tua, Kota, Jakarta Barat. Kebijakan ini melengkapi keputusan pemprov untuk menjadikan Kota Tua sebagai salah satu wilayah rendah emisi atau Low Emission Zone (LEZ).
Sebelumnya, belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP sempat tampak melakukan penyisiran untuk memungut ribuan puntung rokok di halaman Museum Fatahillah. Sampah ini adalah sisa kegiatan para pengunjung yang kerap memadati kawasan wisata tersebut tiap akhir pekan.
"Kawasan wisata Kota Tua itu wilayah dilarang merokok sesuai Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran daerah. Jadi kami imbau untuk ditaati," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto dikutip dari laman website Pemprov DKI Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Dia mengatakan akan menerjunkan belasan anggotanya untuk mengawasi kegiatan di kawasan wisata tersebut. Para petugas akan langsung memberikan teguran terhadap wisatawan yang nampak akan merokok. Dia mengklaim, pemerintah masih akan menerapkan pendekatan humanis dalam proses penegakan aturan tersebut.
"Kami belum menerapkan sanksi dan denda," kata Agus.