Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo 1-5 2020-2022. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (22/5/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan beberapa saksi tersebut yakni ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, MT selaku Sekretaris Jenderal Kominfo, FM selaku Plt. Direktur Utama Bakti, dan RNW selaku Staf Khusus (Stafsus) Menteri Komunikasi dan Informatika.

"Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022," kata Ketut dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (23/5/2023).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," sambungnya.

Ketut menjelaskan, pemeriksaan 5 orang tersebut untuk mendalami peran dan pemberkasan terhadap 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate (JGP).

Plate sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi paket 1-5 proyek BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan negara hingga Rp8,032 triliun tersebut pada Rabu, 15 Mei lalu. Ia kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Selain Plate, Kejagung telah menetapkan 5 orang lainnya yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL). Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GM), Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto (YS), Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(ibn/ezr)

No more pages