Plate sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi paket 1-5 proyek BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan negara hingga Rp8,032 triliun tersebut pada Rabu, 15 Mei lalu. Ia kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Selain Plate, Kejagung telah menetapkan 5 orang lainnya yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL). Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GM), Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto (YS), Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(ibn/ezr)