Kasus BTS Kominfo, Kejagung Periksa Sekjen Kominfo-Stafsus Plate
Sultan Ibnu Affan
23 May 2023 06:12
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo 1-5 2020-2022. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (22/5/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan beberapa saksi tersebut yakni ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, MT selaku Sekretaris Jenderal Kominfo, FM selaku Plt. Direktur Utama Bakti, dan RNW selaku Staf Khusus (Stafsus) Menteri Komunikasi dan Informatika.
"Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022," kata Ketut dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (23/5/2023).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," sambungnya.
Ketut menjelaskan, pemeriksaan 5 orang tersebut untuk mendalami peran dan pemberkasan terhadap 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate (JGP).