Logo Bloomberg Technoz

Facebook Langgar Privasi Data, Meta Didenda Rp19 T oleh Uni Eropa

News
22 May 2023 22:23

Meta (Sumber: Bloomberg)
Meta (Sumber: Bloomberg)

Stephanie Bodoni

Bloomberg - Induk usaha Facebook, Meta Platforms Inc. dikenakan sanksi denda atas pelanggaran privasi oleh Uni Eropa senilai €1,2 miliar (setara Rp 19 triliun).

Nilai denda tersebut merupakan rekor terbesar yang pernah dikeluarkan oleh regulator, melampaui denda pelanggaran privasi data yang pernah diberikan kepada Amazon.com Inc., yakni sebesar € 746 juta.

Meta diberi tenggat waktu untuk menghentikan pengiriman data pengguna ke Amerika Serikat (AS) setelah regulator mengatakan perusahaan milik Mark Zuckerberg itu gagal melindungi informasi pribadi dari layanan keamanan Amerika.

Perusahaan jejaring sosial tersebut diketahui telah mentransfer sejumlah data dengan mengabaikan "risiko terhadap hak-hak dasar dan kebebasan" orang-orang yang datanya ditransfer, kata Komisi Perlindungan Data Irlandia, Senin.