"Komentar dikatakan bagus, ini bener, asli dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat untuk membeli tiket." kata Auliansyah.
Selain akun palsu, kedua tersangka juga membeli sebuah rekening pada sebuah bank BUMN senilai Rp400 ribu. Rekening ini menjadi kantong penampungan seluruh uang dari korban. Identitas mereka pun tak terlacak karena berbeda dengan nama yang tercantum pada rekening tersebut.
"Sementara korban penipuan berjumlah 60 orang dengan total keuntungan sekitar Rp257 juta," ujar dia.
Akibat perbuatannya itu, pasangan ini dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, keduanya juga terkena Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Auliansyah.
(frg)