Teriak Pengusaha Kembali Minta Cepat Revisi Permendag 8
Sultan Ibnu Affan
17 April 2025 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan pengusaha kembali memperingatkan pemerintah untuk segera melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8/2024, yang mengatur tentang kebijakan impor sejumlah komoditas.
Gabungan Industri Elektronik (Gabel) menilai peraturan tersebut sudah terbukti mengancam perlindungan industri dalam negeri, yang pada akhirnya akan mengurangi utilisasi industri dalam negeri.
"Jadi itu, kita tetap konsisten bagaimana Permendag 8 ini, yang juga mengatur Pertek [Pertimbangan Teknis] bisa direvisi dengan cepat," ujat Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman di sela diskusi bertajuk 'Kuota Impor Dihapus, Ancaman atau Tantangan?' di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Secara garis beras, Daniel menilai bahwa adanya Permendag 8/2024 ini--yang juga hasil revisi dari Permendag 36/2023--menjadi sebab utama maraknya produk barang impor yang sebelumnya sudah mengancam industri tekstil dalam negeri.
Apalagi, kata Daniel, gejolak perang dagang imbas kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump juga semakin berpotensi membuat maraknya barang impor ke dalan negeri, salah satunya dari China.





























