Tarif Baru Royalti Minerba Berlaku, Penambang Minta Insentif
Mis Fransiska Dewi
17 April 2025 11:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu bara (Aspebindo) menyatakan aturan baru tarif royalti sektor mineral dan batu bara (minerba), khususnya batu bara dan nikel, perlu dibarengi dengan kebijakan pendukung, seperti insentif fiskal atau penyederhanaan perizinan di sektor minerba.
Wakil Ketua Umum Aspebindo Fathul Nugroho menyampaikan kenaikan tarif royalti masih bisa terkompensasi agar penambang tidak serta-merta menaikkan harga jual yang mengakibatkan demand shock karena permintaan turun akibat kenaikan harga komoditas minerba.
“Tentunya insentif ini diperlukan agar daya saing hasil tambang Indonesia tetap kompetitif,” kata Fathul saat dihubungi, Kamis (17/4/2025).
Fathul menyebut investor cenderung menghindari ketidakpastian. Untuk itu, kenaikan tarif royalti dapat berlaku hingga lima tahun ke depan sehingga memberikan kepastian usaha.
Dia berharap dana setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang didapatkan dari kenaikan tarif royalti dapat kembali ke sektor minerba seperti pendanaan hilirisasi batu bara dan mineral sehingga sektor minerba akan terus bertumbuh.































