Angka ini menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat 110 dari total 180 negara. Artinya indeks yang didapatkan adalah yang paling anjlok sejak zaman Reformasi.
Berdasarkan data TI Indonesia, indeks persepsi korupsi Indonesia mulai di angka 20 sejak 2004. Selama bertahun-tahun, persepsi masyarakat internasional terhadap praktik korupsi di Indonesia semakin meningkat. Hingga titik paling tertinggi yang pernah dicapai Indonesia yaitu 40 pada 2019. Saat itu, Indonesia berdiri di peringkat 86 dari 180 negara. IPK kembali turun cukup tajam dengan tiga angka dari 40 pada 2019 ke 37 pada 2020 hingga pada 2022 ternyata menjadi 34 sebagaimana dirilis pada awal 2023 lalu.
Peneliti Transparency International (TI) Indonesia, Alvin Nicola menilai bahwa bertambahanya pembantu Presiden Jokowi yang menjadi pesakitan kasus korupsi adalah gambaran defisit akuntabilitas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Fakta ini kata dia sejalan dengan IPK atau CPI yang memang dikeluarkan oleh TI tersebut. Pada akhirnya akan bisa berpengaruh pada kepastian hukum di Indonesia.
"Hal ini salah satunya ditandai menguatnya konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan, yang amat tercermin dari kasus-kasus korupsi para menteri Jokowi," kata Alvin saat dihubungi pada Senin (22/5/2023).
Dia mengatakan, oleh karena itu pekerjaan rumah terbesar adalah pembenahan struktural dalam aspek formil pembuatan perundang-undangan dan kebijakan. Artinya proses penyusunan kebijakan harus betul-betul transparan, akuntabel dan menjamin hak-hak warga untuk berpartisipasi secara bermakna. Pekerjaan rumah lainnya adalah memperkuat lembaga-lembaga pengawasan.
"Lembaga yang lahir pasca-Reformasi seperti KPK, MK dan DPD bersamaan dengan berbagai komisi pengawas yang lahir saat ini kekuataannya cenderung lemah dalam pengawasan serta diganggu independensinya tiap saat. Kehadiran lembaga pengawas yang kuat dan independen mutlak harus menjadi syarat pada situasi saat ini sebagai kontra terhadap accountability deficit," imbuh dia.
Diketahui pada pekan lalu Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo yang juga Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka. Menkominfo ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui tiga kali pemeriksaan sejak Februari 2023 silam.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka. Yang bersangkutan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
(ezr/frg)