Kendaraan Diblokir Bisa Ikut Pemutihan, Ini Syarat & Ketentuannya
Referensi
16 April 2025 14:32

Bloomberg Technoz, Jakarta - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar dan menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan, termasuk mereka yang kendaraannya dalam status pemblokiran STNK. Program ini memberikan kesempatan luas untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda maupun tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Namun, bagaimana jika kendaraan Anda sedang dalam status terblokir? Apakah masih bisa mengikuti program pemutihan ini? Jawabannya: bisa! Dalam artikel ini akan dibahas penjelasan lengkap mengenai syarat, ketentuan, serta langkah-langkahnya.
Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor?

Program pemutihan pajak kendaraan merupakan inisiatif pemerintah daerah yang memberikan penghapusan sanksi administratif, seperti:
-
Penghapusan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
-
Penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
-
Penghapusan tunggakan pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya
Pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk tahun berjalan saja. Program ini dapat diakses melalui layanan Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Gerai, maupun pembayaran online seperti aplikasi SIGNAL atau e-Samsat.
Kendaraan Terblokir, Masih Bisa Ikut Pemutihan?
Jawabannya: YA, BISA! Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @Bapenda.Jabar, kendaraan yang diblokir tetap bisa melakukan balik nama dan mengikuti program pemutihan selama periode berlangsung.