Logo Bloomberg Technoz

Intip Besaran Tukin untuk Dosen ASN di Kemendiktisaintek

Referensi
16 April 2025 14:09

Ilustrasi Dosen (Envato)
Ilustrasi Dosen (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja untuk Dosen ASN

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025 resmi menetapkan kebijakan baru terkait pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi nasional.

Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bersama Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.

31 Ribu Lebih Dosen ASN Kini Nikmati Tukin

Ilustrasi Dosen (Envato)

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Keuangan, sebanyak 31.066 dosen ASN akan menerima Tunjangan Kinerja ini. Sebelumnya, para dosen hanya mendapatkan tunjangan profesi di luar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Distribusi penerima Tukin mencakup:

  • 8.725 dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker),

  • 16.540 dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima skema remunerasi,

  • 5.801 dosen yang berada di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Komponen Penghasilan Berdasarkan Jenis PTN

Skema penghasilan dosen ASN berbeda tergantung pada jenis institusi tempat mereka mengabdi:

  • Dosen di PTN Badan Hukum (PTNBH) dan PTN BLU dengan remunerasi aktif, akan menerima:

    • Gaji pokok

    • Tunjangan melekat

    • Tunjangan profesi

    • Remunerasi tetap

  • Dosen di PTN Satker, PTN BLU tanpa remunerasi, dan LLDikti, akan memperoleh:

    • Gaji pokok

    • Tunjangan melekat

    • Tunjangan profesi

    • Tunjangan Kinerja (Tukin)