Logo Bloomberg Technoz

Hindari Vonis Rp11 T, Jaksa Sebut Wilmar Grup Suap Hakim Rp60 M

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 April 2025 14:50

Majelis hakim pembebas tiga grup korporasi pelaku korupsi izin ekspor CPO menjadi tersangka baru di kasus suap PN Jakarta Pusat. (Dok Kejaksaan Agung)
Majelis hakim pembebas tiga grup korporasi pelaku korupsi izin ekspor CPO menjadi tersangka baru di kasus suap PN Jakarta Pusat. (Dok Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkap salah satu asal usul uang suap kepada para hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yaitu dari sejumlah perusahaan sawit, Wilmar Grup. Hal ini diungkap usai korps adhyaksa tersebut menetapkan Head Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka ke-8 dalam kasus tersebut.

Dalam penjelasannya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, Syafei menyiapkan uang tunai Rp60 miliar yang diberikan kepada Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto yang saat peristiwa menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Suap diberikan melalui seorang pengacara bernama Ariyanto yang sebelumnya sudah berkonsultasi dengan panitera muda PN Jakarta Pusat Wahyu Gunawan. Suap diberikan agar sejumlah perusahaan Wilmar Grup bisa bebas dari tuntutan pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya Januari-April 2022.

“Setelah ada komunikasi antara Tersangka AR [Ariyanto] dan MSY [Syafei], kemudian Tersangka AR bertemu dengan MSY di parkiran SCBD. Dan, selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada Tersangka AR,” kata Qohar di kantornya, dikutip Rabu (16/4/2025).

Kejaksaan memang menetapkan tiga grup perusahaan sawit sebagai tersangka kasus korupsi ekspor minyak goreng. Mereka adalah lima perusahaan di bawah Wilmar Grup; lima perusahaan di bawah Permata Hijau Grup; dan tujuh perusahaan di bawah Musim Mas Grup.