Tarif Royalti Baru, Penambang Batu Bara Pelajari Implementasinya
Mis Fransiska Dewi
16 April 2025 13:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia/Indonesian Coal Mining Association (APBI/ICMA) mengatakan para pelaku industri tambang batu bara masih mempelajari dua peraturan pemerintah (PP) baru yang memuat soal tarif royalti sektor mineral dan batu bara (minerba).
Plt Direktur Eksekutif APBI/ICMA Gita Mahyarani menyatakan pada dasarnya pelaku industri akan mematuhi aturan baru terkait dengan penyesuaian tarif royalti bagi komoditas batu bara.
Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Beleid ini merupakan perubahan atas PP No. 15/2022.
Pada saat bersamaan, pemerintah juga menerbitkan PP No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Pemerintah resmi menandatangani kedua aturan tersebut pada 11 April 2025 dan berlaku efektif setelah 15 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan, alias pada 26 April 2025.