Logo Bloomberg Technoz

Dalam Pasal 16 huruf G di PP No. 18/2025 tarif Pajak Penghasilan Badan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Sementara itu, di dalam PP No. 15/2022 pasal tersebut mengenakan tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22%. 

Dalam pasal tersebut juga ditambahkan Pasal 18 A ayat 1 yang berbunyi terhadap pelaksanaan ketentuan perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang Usaha Pertambangan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan evaluasi secara berkala.

Adapun, pelaksanaan evaluasi tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 169 A Undang-undang  (UU) No. 4/2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2/2025 yang pada intinya mengatur mengenai perlunya upaya untuk melakukan peningkatan penerimaan negara dalam rangka perubahan KK dan PKB2B menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

“Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ESDM berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” tulis beleid tersebut.

(wdh)

No more pages