Logo Bloomberg Technoz

Daftar Tarif Baru Royalti Batu Bara Khusus Pemegang IUPK

Mis Fransiska Dewi
16 April 2025 12:10

Coal falls through a sorting grate at a coal mine. Photographer: Waldo Swiegers/Bloomberg
Coal falls through a sorting grate at a coal mine. Photographer: Waldo Swiegers/Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan peraturan terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) khususnya batu bara, yang mencakup tarif royalti baru bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sektor tersebut.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Beleid ini merupakan perubahan atas PP No. 15/2022.

Regulasi tersebut ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 dan berlaku efektif setelah 15 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan, alias pada 26 April 2025.

Beberapa besaran tarif royalti dalam peraturan yang baru mengalami perubahan dari yang sempat disosialisasikan oleh Kementerian ESDM pada 8 Maret 2025 bahkan dari PP No. 15/2022.

Berikut perincian perubahan tarif royalti batu bara bagi pemegang IUPK sesuai dengan PP No. 18/2025:

  • Dalam pasal 16 ayat 1 pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B.
    • HBA < US$70 per ton, dikenakan tarif 15% dikalikan harga jual kemudian dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dan dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton. Angka ini mengalami peningkatan tarif 1% dari PP No. 15/2022 sebesar 14%.
    • HBA ≥ US$70 per ton sampai dengan < US$120 per ton, dikenakan tarif tarif 18%. Angka ini mengalami peningkatan tarif 1% dari PP No. 15/2022 sebesar 17%.
    • HBA ≥ US$120 per ton sampai dengan < US$140 per ton dikenakan tarif 19%. Angka ini mengalami penyesuaian karena dalam PP No. 15/2022 HBA lebih dari US$100 dikenakan tarif 28%.
    • HBA ≥ US$140 per ton sampai dengan ‹ US$160 per ton dikenakan tarif 22%.
    • HBA ≥ US$160 per ton sampai dengan < US$180 per ton dikenakan tarif 25%
    • HBA ≥ US$180 per ton dikenakan tarif 28%.
  • Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagai pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
    • HBA < US$ 70 per ton, dikenakan tarif 15%. Angka ini turun sebesar 5% dari PP No. 15/2022 sebesar 20%.
    • HBA ≥ US$70 per ton sampai dengan < US$120 per ton dikenakan tarif 18%.
    • HBA ≥ US$120 per ton sampai dengan < US$140 per ton dikenakan tarif 19%).
    • HBA ≥ US$140 per ton sampai dengan < US$160 per ton dikenakan tarif 22%.
    • HBA ≥ US$160 per ton sampai dengan < US$180 per ton dikenakan tarif 25%.
    • HBA ≥ US$180 per ton dikenakan tarif 28%.